Selasa, 05 Mei 2009

Perundingan Upah

Pasal 4 ayat (4)
Permenaker RI No. 17 tahun 2005
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar